Mukadam ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 359 KUHP dan pasal Undang-undang Darurat dan karena pasal ini juga Mukadam terancam hukuman 20 tahun perjara, setelah ditetapkan jadi tersangka di tahan di Mapolda Lampung.
BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar
"Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," jelasnya.
Kategori :