Peluru Nyasar Tewaskan Warga di Lampung Tengah! Anggota DPRD Jadi Tersangka, Kok Bisa? Ini Kronologinya...

Minggu 07 Jul 2024 - 13:39 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Mukadam ini dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 359 KUHP dan pasal Undang-undang Darurat dan karena pasal ini juga Mukadam terancam hukuman 20 tahun perjara, setelah ditetapkan jadi tersangka di tahan di Mapolda Lampung.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Himbauan Bawaslu Untuk Pemilih Yang Belum Terdaftar

BACA JUGA:Daging Dam Dibawa ke Tanah Air, Indonesia Berpeluang Kirim 1.500 Penyembelih Hewan Saat Musim Haji, Tertarik?

"Kami menerapkan pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," jelasnya.

Kategori :