"Saya mendampingi para korban, hari ini diperiksa salah satu saksi korban oleh penyidik. Kami sudah melaporkan kasus ini pada lima Juni lalu atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Para korban ini jenis perkara yang sama terkait dengan pinjol," jelas Tasrif.
BACA JUGA:Wow, Festival Embung Senja Suguhkan Ragam Budaya dan UMKM Kuliner, Catat Jadwalnya...
BACA JUGA:Bakal Debut di Pilkada Jateng 2024, Ini Sosok Kapolda Ahmad Luthfi, Intip Rincian Kekayaannya...
Ia juga menjelaskan modus yang dilakukan pelaku adalah berupa pinjaman online dengan iming-iming akan mendapatkan pekerjaan di PGC tersebut.
"Jadi, salah satu karyawan di konter ponsel tersebut diduga melakukan perbuatan pidana sehingga kami melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Timur. Kita punya dasar hukum yang kuat atas laporan ini," tambahnya.