bacakoran.co

KPK Bongkar Kasus Baru Indikasi Dugaan Korupsi Bansos Presiden Senilai Rp125 M, Ini Modus dan Tersangkanya

KPK buka penyidikan baru terkait dugaan korupsi distribusi bansos presiden Jokowi untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek senilai Rp125 miliar.--Kemensesneg RI

BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam distribusi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Kali ini, lembaga anti rasuah itu menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus distribusi bansos yang baru-baru ini telah diputus oleh Pengadilan Tipikor.

"Jadi (kasus baru dugaan korupsi) ini terkait dengan pengadaan bansos presiden pada tahun 2020," tegasnya.

BACA JUGA:BANSOS Cair Rp654 Ribu dari Game Penghasil Saldo DANA, Siap-siap Daftar Nama Ini Bisa Hasilkan Cuan Jutaan!

BACA JUGA:Nah Loh, Wapres Ma’ruf Amin Usul Bansos Dicabut Jika Dipakai Judi Online, Simak Alasannya!

Kasus baru ini, terang Tessa, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos pada tahun 2020 yang menyeret Mensos saat itu, Juliari Batubara.

Dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial beras (BSB), terungkap dugaan korupsi lainnya yang terjadi pada bansos presiden.

Adapun program BSB saat itu diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH), bentuk perhatian pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut disalurkan oleh Kemensos pada Agustus-Oktober 2020.

BACA JUGA:Enak Bener, Korban Judi Online Bakal Jadi Penerima Bansos, MU Beri Tanggapan Tegas!

BACA JUGA:Kumpul Jeng, Klaim 17 Link Saldo DANA Gratis Ini Cair Rp506 Ribu Tiap Hari, BANSOS dan Arisan Kalah Jauh Bun..

Sementara itu, program bansos presiden dilakukan secara paralel pada periode yang sama dengan fokus di wilayah Jabodetabek.

Dari penelusuran KPK, ditemukan indikasi praktik korupsi yang sama, yakni pengurangan kualitas bansos dalam program tersebut.

KPK Bongkar Kasus Baru Indikasi Dugaan Korupsi Bansos Presiden Senilai Rp125 M, Ini Modus dan Tersangkanya

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam distribusi di kementerian sosial (kemensos).

kali ini, lembaga anti rasuah itu menemukan indikasi korupsi dalam pengadaan bansos untuk penanganan covid-19 di wilayah jabodetabek pada tahun 2020.

juru bicara kpk tessa mahardika sugiarto mengatakan, penyidikan tersebut merupakan pengembangan kasus distribusi bansos yang baru-baru ini telah diputus oleh pengadilan tipikor.

"jadi (kasus baru dugaan korupsi) ini terkait dengan pengadaan bansos presiden pada tahun 2020," tegasnya.

kasus baru ini, terang tessa, berkaitan dengan operasi tangkap tangan (ott) di kemensos pada tahun 2020 yang menyeret mensos saat itu, juliari batubara.

dalam persidangan kasus korupsi bantuan sosial beras (bsb), terungkap dugaan korupsi lainnya yang terjadi pada bansos presiden.

adapun program bsb saat itu diperuntukkan bagi 10 juta keluarga penerima manfaat dari program keluarga harapan (pkh), bentuk perhatian pemerintah terhadap dampak pandemi covid-19.

bantuan tersebut disalurkan oleh kemensos pada agustus-oktober 2020.

sementara itu, program bansos presiden dilakukan secara paralel pada periode yang sama dengan fokus di wilayah jabodetabek.

dari penelusuran kpk, ditemukan indikasi praktik korupsi yang sama, yakni pengurangan kualitas bansos dalam program tersebut.

terduga pelaku utama adalah direktur utama mitra energi persada (mep), ivo wongkaren.

penyidik kpk pun kembali menetapkan ivo sebagai tersangka dalam kasus bansos presiden.

ivo diduga menjalankan tindak pidananya dengan menggunakan pt anomali lumbung artha (ala), yang menguasai sebagian besar distribusi bansos dalam program bsb dan bansos presiden.

dalam kasus bsb sendiri, ivo telah divonis oleh pn tipikor jakarta dengan hukuman penjara selama 13 tahun, denda rp1 miliar subsider penjara 12 bulan, dan denda uang pengganti sebesar rp120,11 miliar.

Tag
Share