BACAKORAN.CO - Pada hari Senin 8 Juli 2024, Peradilan Negeri Bandung telah menggelar sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan.
Hasil putusan hakim telat dibacakan, dan disaksikan oleh keluarga Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung ini mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Pegi Setiawan.
"Permohonan praperadilan dari termohon dikabulkan," ujar hakim Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024).
BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...
Jadi, hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah secara hukum.
Sebelumnya, Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya mengajukkan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizki Cirebon.
Marwan Iswandi selaku kuasa hukum Pegi mengungkap permohonan praperadilan itu diajukan pihaknya karena tidak terima terhadap tindakan Polda Jawa Barat.
Dimana pihak Polda menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.
BACA JUGA:Selamat! Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Resmi Menikah, Setelah Dituduh Selingkuh
"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan, dilansir bacakoran.co dari laman CNN Indonesia, Senin (8/7).
"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya Pegi Setiawan baru itu good. Setuju," lanjutnya.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut tentu merupakan kabar gembira bagi Pegi dan keluarganya.