Inggris Punya PM Baru Keir Starmer, Bakal Dukung ICC Tangkap Netanyahu?

Selasa 09 Jul 2024 - 16:06 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Pemerintahan Inggris di bawah Perdana Menteri (PM) terpilih, Keir Starmer, diperkirakan akan mendukung upaya penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).

Partai Buruh Inggris baru saja memenangkan pemilihan umum, mengantarkan Keir Starmer menjadi perdana menteri baru menggantikan Rishi Sunak.

Di bawah pemerintahan Starmer, Inggris kemungkinan akan membatalkan argumen hukum terkait ICC yang pernah diajukan oleh pemerintahan sebelumnya.

Menurut laporan dari The Guardian, dugaan ini muncul setelah Starmer dilaporkan mengatakan kepada Presiden Palestina Mahmoud Abbas bahwa Palestina memiliki hak tak terbantahkan untuk menjadi sebuah negara.

BACA JUGA:Israel Bombardir Kamp Pengungsi Rafah, Puluhan Korban Tewas, Netanyahu Ngeles Begini!

BACA JUGA:Israel Diserang Iran, Netanyahu dan Menteri Kabinet Keciduk Lari Ketakutan, Netizen Indo Wkwkwk

Starmer berbicara dengan Abbas pada Minggu (7/7/2024), menurut pernyataan dari kantor PM Inggris.

Dalam pernyataan terpisah, Starmer pun disebut berbicara dengan Netanyahu untuk mendesak sang pemimpin Zionis segera melakukan gencatan senjata di Jalur Gaza, Palestina.

"Dia (Starmer) menambahkan bahwa penting pula untuk memastikan kondisi jangka panjang untuk solusi dua negara sudah ada, termasuk memastikan Otoritas Palestina memiliki sarana keuangan untuk beroperasi secara efektif," demikian pernyataan dari kantor PM Inggris.

Setelah pembicaraan Starmer dengan kedua pemimpin tersebut, sejumlah pejabat Partai Buruh menyatakan keyakinan bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas Gaza.

BACA JUGA:Netanyahu dan Kabinetnya Diduga Kabur Dengan Pesawat Setelah Bom Iran Bombardir Israel

BACA JUGA:Alhamdulillah! Eropa Siap Akui Palestina Negara Merdeka, Benjamin Netanyahu Murka...

Ini bertentangan dengan argumen hukum yang diajukan pemerintah Inggris sebelumnya bahwa ICC tidak punya yurisdiksi atas Gaza, sehingga tidak bisa menangkap warga Israel.

Pada 10 Juni lalu, Inggris mengajukan permintaan kepada ICC untuk memberikan pengamatan tertulis mengenai apakah pengadilan dapat menjalankan yurisdiksi atas warga negara Israel, dalam keadaan di mana Palestina tidak dapat menjalankan yurisdiksi pidana atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo.

Berdasarkan argumen hukum Inggris, Otoritas Palestina tidak punya yurisdiksi atas warga negara Israel berdasarkan Perjanjian Oslo, sehingga tidak bisa mengalihkan yurisdiksi tersebut ke ICC untuk mengadili warga negara Israel.

Kategori :