BACAKORAN.CO - Pegi Setiawan, yang baru saja dibebaskan dari status tersangka, berencana mengajukan gugatan ganti rugi atas penetapannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Pegi Setiawan sedang menyusun pengajuan tersebut, mencakup ganti rugi materil dan imateril.
Pegi menyatakan bahwa selama berada di tahanan Polda Jawa Barat, ia mendapat perlakuan baik dari petugas dan sesama tahanan.
"Alhamdulillah, perlakuan di dalam tahanan sangat luar biasa. Mereka sangat baik, tidak pernah menyakiti saya. Sesama tahanan saling menghargai dan petugas pun sangat baik," ujar Pegi.
BACA JUGA:Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...
Terkait ganti rugi, kuasa hukum Pegi sedang menghitung nominal yang akan diajukan.
Hingga kini, Polda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan ini.
Kuasa hukum Pegi menyebutkan bahwa ganti rugi materil mencakup potensi pendapatan yang hilang selama penahanan dan penyitaan barang bukti berupa dua sepeda motor sejak 2016, dengan total sekitar Rp175 juta.
Selain itu, ganti rugi imateril juga akan diajukan, terkait nama baik Pegi yang tercoreng akibat penetapan tersangka.
BACA JUGA:Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?
"Kami sedang menyusun besaran ganti rugi imateril yang akan dituntut ke Polda Jawa Barat. Ini penting untuk memulihkan nama baik Pegi," ujar kuasa hukum Pegi.
Terkait delapan terpidana kasus pembunuhan Va dan Eki.
Kuasa hukum mereka menyebutkan bahwa putusan pra peradilan yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan menjadi celah untuk mengumpulkan bukti baru.