Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Kasus Vina Cirebon Siap Ajukan Restitusi, Polda Jabar Masih Bungkam!

Rabu 10 Jul 2024 - 03:59 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Mereka juga berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung...

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

Pihak Polda Jawa Barat belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil oleh Pegi dan kuasa hukumnya.

Seorang pakar psikologi forensik, Reza Indragiri mengatakan bahwa Pegi Setiawan berhak mendapat uang ganti rugi setelah diputuskan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon untuknya yang tidak sah oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Pegi Setiawan dianggap sebagai korban salah tangkap oleh pihak kepolisian.

"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara," kata Reza dalam keterangannya yang diterima dikutip oleh tim bacakoran.co dari tvOnenews.com, Senin (8/7).

Tapi menurut Reza biasanya terkait ganti rugi tersebut pihak kepolisian biasanya lebih memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan dibanding melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Identitas Perong DPO Kasus Vina Cirebon, Ternyata..

BACA JUGA:Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," jelas Reza.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP, besaran nilai ganti rugi yang berhak diterima Pegi mulai dari 500.000 sampai 100 juta.

Tapi jika kesalahan penangkapan tersebut mengakibatkan luka berat atau sampai cacat maka korban salah tangkap berhak menerima ganti rugi 25 sampai 300 juta.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan tidak sah.

Kategori :