BACAKORAN.CO – Pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah berlanjut.
Pemerintah pun telah mengalokasikan anggaran mencapai Rp500 miliar pada semester II tahun 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menambahkan anggaran Rp500 miliar untuk PPN DTP.
“Terutama untuk fasilitas penjualan rumah tapak dan satuan rumah susun,” ujarnya.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Tanda-Tanda Bantalmu Sudah Harus Diganti Agar Tidur Lebih Nyaman dan Lelap
BACA JUGA:Biar Nggak Zonk! Tips Penting Jadi Pertimbangan Sebelum Kontrak Rumah
Ketentuan ini diatur dalam Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah
Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. PPN DTP diberikan untuk PPN terutang masa pajak Januari - Desember 2024.
Dilansir dari situs web Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) pemberian insentif ini terbagi menjadi dua periode pada tahun ini.
Pertama, penyerahan rumah untuk periode 1 Januari - 30 Juni 2024 dengan PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN yang terutang.
BACA JUGA:Cara Cepat dan Mudah Membersihkan Kursi Plastik Putih Kusam dari Noda dan Kotoran
BACA JUGA:Jangan Sembarangan Pasang AC di Kamar Tidur! Ini Posisi yang Tepat
Di mana dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Periode kedua berlaku untuk penyerahan rumah dari 1 Juli - 31 Desember 2024, dengan PPN DTP sebesar 50 persen dari PPN yang terutang, dengan DPP hingga Rp 2 miliar dan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu menyatakan besaran PPN DTP yang dilanjutkan hingga akhir tahun ini.