BACAKORAN.CO - Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mendatangi Bareskrim untuk melaporkan dugaan kesaksian palsu.
Pelaporan ini ditujukan untuk menguji kembali kesaksian Aep dan Dede.
Pasca dibebaskannya Pegy Setiawan usai putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Keluarga dari tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 melaporkan saksi atas nama Aib dan Dede ke Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Menegangkan! Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang Libatkan Bus dan Truk, Berikut Keteranganya...
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, yang ikut mendampingi keluarga terpidana.
Menyatakan bahwa pelaporan ini bertujuan untuk menguji kembali kesaksian Aib dan Dede.
Menurutnya, para terpidana harus menjalani hukuman seumur hidup lantaran kesaksian dari Aib dan Dede.
Dedi meyakini upaya ini bisa menjadi jalan untuk membebaskan para terpidana.
Terlebih satu tersangka sebelumnya, yakni Pegy Setiawan, sudah dinyatakan bebas melalui permohonan praperadilan.
"Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aib dan Dede. Nah, kesaksian Aib dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara," ujar Dedi.
Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.