Hakim tunggal, Eman Sulaiman membacakan beberapa pertimbangan Sebelum menetapkan putusan ini.
BACA JUGA:Diduga Akibat Terlilit Hutang Judi Online, Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri di Ciputat...
Di antaranya adalah pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik tidak sah karena dinilai tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli 2024.
Eman juga mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka ini atas pembunuhan berencana.
Seperti yang disangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
Maka dari itu, Eman memerintahkan kepada termohon yaitu Kabid hukum Polda Jawa Barat agar segera membebaskan bagi Setiawan dari Rumah Tahanan atau Rutan Polda Jawa Barat.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan termohon dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula," jelas Eman.
Sebelumnya juga diberitakan Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.