BACAKORAN.CO - Apakah nanah najis? Apakah sholat menjadi batal jika nanah keluar?
Pertanyaan-pertanyaan ini mengundang kita untuk menjelajahi hukum nanah dalam Islam.
Sebuah topik yang sering kali membingungkan namun penting untuk dipahami dengan baik.
Dalam artikel ini, tim bacakoran.co akan menggali pandangan Ustaz Abdul Somad dan perspektif ulama lainnya mengenai masalah ini.
Sambil kamu memahami bahwa kebersihan adalah sebagian dari iman.
Mari jelajahi lebih dalam tentang nanah, keharaman, dan bagaimana hal ini dapat mempengaruhi ritus kita sehari-hari.
Apakah Nanah itu Najis?
Mayoritas jumhur ulama berpendapat bahwa cairan nanah termasuk dalam kategori najis dalam syariat Islam.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa nanah merupakan hasil dari proses infeksi atau luka.
BACA JUGA:Penting! 4 Adab Masuk Masjid yang Jarang Diperhatikan,Nomor 3 Sering Terlupakan!
BACA JUGA:9 Amalan Dahsyat Banget di Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Salah Satunya Taubat!
Yang memunculkan zat-zat yang tidak suci menurut hukum agama.
Pengaruh Nanah dalam Sholat
Ketika nanah keluar saat seseorang sedang dalam keadaan sholat, ada pertanyaan apakah sholat tersebut menjadi batal atau tidak.