Menurut mayoritas ulama, jika nanah keluar dalam jumlah yang sedikit dan tidak mengganggu konsentrasi atau kebersihan sholat, maka sholat tersebut tetap sah.
Namun, sebaiknya nanah yang terkena pada pakaian atau tempat sholat segera dibersihkan agar menjaga kebersihan ritual ibadah.
BACA JUGA:Biar Nggak Sesat! Ini Cara 5 Dapat Ilmu Agama yang Berkah ala Ustaz Adi Hidayat..
Perspektif Mayoritas Ulama
Ustaz Abdul Somad menyatakan bahwa nanah termasuk dalam kategori najis, sejalan dengan pandangan mayoritas ulama.
Pandangannya mengacu pada prinsip bahwa nanah adalah hasil dari proses infeksi yang menghasilkan cairan yang tidak suci menurut syariat Islam.
Namun, ada beberapa ulama seperti Imam Ibnu Taimiyah yang berpendapat bahwa cairan nanah tidaklah najis.
Pendapat ini merupakan salah satu dari sedikit perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait status najis atau tidaknya nanah.
BACA JUGA:8 Amalan Dahsyat di Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 5 Bikin Hati Adem!
BACA JUGA:7 Amalan Dahsyat Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 6 Bikin Hati Istri Meleleh!
Dalam prakteknya, menjaga kebersihan saat ibadah sholat sangat penting.
Jika nanah keluar, sebaiknya segera dibersihkan agar tidak mengganggu kekhusyukan sholat.
Dan memastikan agar tidak ada najis yang menempel pada pakaian atau tempat sholat.
Pandangan ulama seperti Ustaz Abdul Somad memberikan pemahaman yang mendalam mengenai hukum nanah dalam Islam.
BACA JUGA:7 Amalan Dahsyat Bulan Muharram yang Wajib Kamu Coba, Nomor 6 Bikin Hati Istri Meleleh!