Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
BACA JUGA:Owner Tau Gak, Penyebab Baby Otter Berisik dan Makna Dari Suara Tersebut? Cekidot!
BACA JUGA:Sejarah dan Makna Tahun Baru Hijriah, Yuk Simak dan Hijrah ke Hidup yang Lebih Baik 1446H
Meskipun keputusan ini mungkin menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, Kemenag meyakini bahwa hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga di Indonesia.
Dengan adanya layanan Simkah Kemenag dan kebijakan Bimwin ini, diharapkan proses pernikahan di Indonesia dapat berjalan dengan lebih tertib dan teratur
Jadi, jangan ragu untuk mendaftarkan pernikahan Anda secara online melalui Simkah Kemenag dan ikuti Bimwin agar hari bahagia Anda berjalan lancar tanpa hambatan, Selamat menikah!