Pahami Yuk, Ini Alur Pendaftaran Pernikahan via Simkah Kemenag Secara Online 2024, Calon Manten Wajib Tau!

Jumat 12 Jul 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

- Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area

- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

- Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan

- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka layanan tersebut gratis

BACA JUGA:Haji di Usia 2 Bulan Emang Boleh Selucu Itu? Kuy Simak Kata Gus Hayyid Bikin Kamu Melongo!

BACA JUGA:Kids Zaman Now Wajib Tau! Tren Cek Khodam di TikTok Apakah Dosa dan Benarkah Ada Makhluk Halus yang Menjaga?

- Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, Anda harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000

- Setelah membayar, lakukan pemeriksaan nikah di KUA dengan membawa persyaratan lengkap

Langkah Ketiga

- Lakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA

- Lakukan akad nikah di lokasi yang telah ditentukan

BACA JUGA:Biar Nggak Sesat! Ini Cara 5 Dapat Ilmu Agama yang Berkah ala Ustaz Adi Hidayat..

BACA JUGA:Pinjamin Duit ke Teman, Eh Dipake Buat Maksiat Gimana Donk? Ini Hukumnya Menurut Penjelasan Ustaz Abdul Somad

- Terima buku nikah setelah akad nikah selesai

Penting untuk diketahui bahwa mulai akhir Juli 2024, calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.

Kategori :