- Pilih menu "Daftar Nikah" pada dashboard area
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
- Isi dan lengkapi semua formulir yang disediakan
- Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka layanan tersebut gratis
BACA JUGA:Haji di Usia 2 Bulan Emang Boleh Selucu Itu? Kuy Simak Kata Gus Hayyid Bikin Kamu Melongo!
- Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, Anda harus membayar biaya layanan sebesar Rp 600.000
- Setelah membayar, lakukan pemeriksaan nikah di KUA dengan membawa persyaratan lengkap
Langkah Ketiga
- Lakukan pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di KUA
- Lakukan akad nikah di lokasi yang telah ditentukan
BACA JUGA:Biar Nggak Sesat! Ini Cara 5 Dapat Ilmu Agama yang Berkah ala Ustaz Adi Hidayat..
- Terima buku nikah setelah akad nikah selesai
Penting untuk diketahui bahwa mulai akhir Juli 2024, calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia.