Pahami Yuk, Ini Alur Pendaftaran Pernikahan via Simkah Kemenag Secara Online 2024, Calon Manten Wajib Tau!

Jumat 12 Jul 2024 - 10:15 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) RI kini memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin mendaftarkan pernikahannya secara online.

Melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag, calon pengantin dapat dengan mudah melakukan pendaftaran nikah tanpa harus repot-repot datang langsung ke kantor KUA.

Jadi calon mantem wajib simak informasi lengkap mengenai cara daftar nikah online via Simkah Kemenag.

Simkah Kemenag adalah layanan pendaftaran nikah yang memiliki berbagai keunggulan.

BACA JUGA:Mohammad Jusuf Hamka Terkejut Setelah Diusulkan Menjadi Wakil Kaesang Pada Pilkada 2024, Kok Bisa?

BACA JUGA:Iklan Rokok Tidak Lagi Bisa Bebas 'Mejeng' di Ruang Publik, Cek Lokasi yang Dilarang!

Seperti data yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, dapat diakses secara online kapan saja dan di mana saja, menyajikan data nikah secara real time, meminimalisir kesalahan data catin, dan mencegah pemalsuan buku nikah.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran nikah secara online melalui Simkah Kemenag:

Langkah Pertama

- Buka situs Simkah Kemenag RI di simkah4.kemenag.go.id

- Pilih Menu "Masuk/Daftar" dan login jika sudah memiliki akun

- Lengkapi data diri Anda pada menu dashboard area

BACA JUGA:Ingin Bergabung? Intip Syarat Pendaftaran Tamtama TNI AL Gelombang II 2024, Minimal Ijazah SMP

BACA JUGA:Muslim Wajib Tau Nih! Shalat yang Terlewat Apakah Harus Di-Qadha? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat..

Langkah Kedua

Kategori :