Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!

Rabu 17 Jul 2024 - 14:31 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sehingga saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat diminimalisir.

BACA JUGA:5 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia dan Uang Premi Rendah, Apa Saja?

BACA JUGA:5 Hal yang Harus di Perhatikan dalam Memilih Perusahaan Asuransi, Wajib Tau Supaya Tidak Salah Pilih!

Namun, Ogi juga menyoroti tantangan dalam menerapkan asuransi wajib ini, yaitu mekanisme pelaksanaannya.

Diperlukan sebuah platform yang dapat memantau asuransi yang dimiliki oleh setiap kendaraan bermotor.

Pelaksanaan di lapangan nantinya bisa berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK.

"Lalu siapa perusahaan yang akan melakukan itu, apakah itu konsorsium?" cetus Ogi.

BACA JUGA:Yuk! Kenali Jenis dan Manfaat Asuransi yang Bikin Kamu Tenang di Masa Depan, Apa Saja?

BACA JUGA:Terungkap! OJK Sebut Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal dari Konvensional karena Ini

Terkait harga premi, Ogi menyatakan itu akan sangat tergantung pada jumlah peserta.

Semakin banyak peserta yang ikut dalam asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan akan lebih murah.

Dirinya yakin premi yang dikenakan akan lebih murah dibandingkan dengan yang sekarang dilakukan secara sukarela.

Kategori :