Catat! Mulai 2025, Semua Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi, Simak Penjelasan OJK!

Rabu 17 Jul 2024 - 14:31 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Selain pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, pemerintah berencana menerapkan aturan baru untuk kendaraan bermotor di Indonesia.

Mulai tahun 2025, seluruh kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi third party liability (TPL).

Adapun Asuransi TPL adalah produk yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang dirugikan oleh kendaraan bermotor yang diasuransikan, sebagai akibat dari risiko yang dijamin dalam polis.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan, asuransi kendaraan saat ini masih bersifat sukarela.

BACA JUGA:Polis Asuransi Jiwasraya Kamu Masih Nyangkut? Buruan Ikut Program Ini Sebelum Ditutup, Biar Gak Rugi!

BACA JUGA:WARNING! Premi Asuransi Kesehatan Naik Terus, Bakal Tembus 40% di 2024? OJK Bocorkan Penyebabnya

Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur jika asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi semua pemilik mobil dan motor.

"Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK," terang Ogi dalam Insurance Forum 2024 seperti dilansir dari CNBC Indonesia, hari ini, Rabu (17/7/2024).

Peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai dengan UU ini paling lambat diterapkan 2 tahun sejak ditetapkannya PPSK.

"Artinya (mulai) Januari 2025 setiap kendaraan (bermotor) wajib memiliki (asuransi) TPL," cetusnya.

BACA JUGA:Calon Nasabah Wajib Tau! KUR BRI Ada Asuransi Penting, Seperti Apa ya? Simak Informasinya..

BACA JUGA:Yuk Kenali! Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Praktik asuransi wajib ini, terang Ogi, telah diterapkan di berbagai negara lain.

Termasuk negara-negara di ASEAN.

Kendaraan bermotor wajib asuransi wajib ini bersifat gotong royong.

Kategori :