1. Menegakkan Keadilan
Pertama, dalam proses peradilan.
Misalnya, saat kita menjadi saksi di pengadilan.
Kita diperbolehkan menceritakan apa yang kita lihat dan tahu demi keadilan.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!
Hakim butuh kesaksian yang jujur untuk memutuskan suatu perkara.
Dalam hal ini, kita tidak dianggap ghibah, tetapi sedang menegakkan keadilan.
2. Mencari Hukum Islam
Kedua, dalam mencari jawaban hukum dari seorang ahli.
Misalnya, saat kita menghadapi masalah yang membingungkan.
Dan butuh pencerahan dari seorang ustaz atau ahli hukum.
BACA JUGA:Mengupas Tragedi Karbala: Sejarah Sedih di Hari Asyura Versi Ahlussunah, Gini Kata Gus Baha..
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!
Contoh kasus yang sering terjadi adalah saat kita bertanya kepada Ustaz Abdul Somad.
'Ustaz, bagaimana hukumnya jika teman saya melakukan ini?'