BACAKORAN -- Oknum anggota kepolisian Polda Sumatera Selatan, Agus Kurniawan SIP sulit terlepas dari jeratan hukum.
Pasalnya, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus perkara dugaan penipuan yang dilakukannya, terkuak sejumlah bukti jika oknum polisi itu secara sengaja telah melakukan penipuan.
Dalam sidang yang di gelar pada Kamis 18 Juli 2024 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan SH MH menghadirkan saksi tambahan dari Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palembang dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Dari keterangan dua saksi tersebut yaitu Elma dari Bank BTN dan Dwi dari BPN terungkap sejumlah keterangan yang menguatkan jika terdakwa Agus Kurniawan diduga telah melakukan penipuan dengan meggunakan sertifikat rumah miliknya yang diduga sengaja di palsukan.
BACA JUGA:Buruan Pake! 6 Parfum Isi Ulang Wangi Tahan Lama untuk Cowok, Aromanya Enak Vibes Old Money Sangat Menyala...
Saksi dari Perbankan mengungkap bahwa sertifikat rumah atas nama terdakwa sudah diagunkan sejak September 2014. Sementara terdakwa diduga menggunakan sertifikat itu untuk melakukan penipuan pada tahun 2019.
"Hingga sekarang masih menjadi agunan di kita dan masih ada sisa angsuran Yang Mulia," ungkap saksi Elma dalam persidangan yang Ketua Majelis Hakim Zulkifli SH, Kamis 18 Juli 2024.
Sedangkan saksi dari BPN menyatakan bahwa surat sertifikat yang menjadi barang bukti (diduga sertifikat palsu.red) memang objeknya ada dan sesuai atas nama terdakwa.
Namun saat ditanyakan apakah jika surat sertifikat yang sama persis tersebut dengan aslinya disebut palsu atau duplikasi, saksi mengatakan bahwa bukan kewenangannya menyatakan hal tersebut.
BACA JUGA:6 ALasan Kenapa Motor Matic All New Honda BeAT Laris Manis di Pasar Sekutik, Ternyata Gak Hanya Murah Loh
"Kalau sertifikat hanya satu yang diterbitkan untuk pemilik, jika ada surat hilang atau apa hanya diterbitkan sertifikat pengganti. Tapi itupun ada prosedurnya," ujar saksi.
Lantas apakah boleh mengeluarkan lagi sertifikat yang sama persis dengan asli seperti ini?dia menjawab tidak boleh. "Itu pun kalau mau mengeluarkan harus sesuai prosedurnya,"katanya.
Informasi yang di dapat, terdakwa Agus Kurniawan SIP sudah kedua kalinya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di PN Palembang Kelas IA Khusus. Sebelumnya dia pernah terjerat kasus fidusia atau pengalihan hak dan di vonis penjara.
Dalam persidangan kali ini, Agus Kurniawan SIP duduk sebagai terdakwa dalamkasus penipuan dengan korbannya Jhonson Lumban Tobing.
Dari persidangan diketahui jika Jhonson awalnya bertemu dengan terdakwa dan saksi Jensen Siregar (telah meninggal dunia) pada 27 Agustus 2019 di sebuah restoran pempek di Simpang Patal, Palembang, Sumatera Selatan.
Terdakwa mengutarakan niatnya membutuhkan dana sebesar Rp300 juta untuk bisnis pengeboran minyak.
BACA JUGA:8 Produk Eksfoliasi Terbaik Bisa Samarkan Kerutan, Garis Halus & Bikin Kulit Mulus Cocok Buat Usia 30 Tahunan
"Dia menjanjikan akan mengembalikan dalam tiga bulan sebesar Rp390 juta, saya tanya jaminannya apa, dia mengatakan menjaminkan sertifikat rumahnya," ungkap Jhonson.
Sertifikat dimaksud yakni sebuah Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama terdakwa yang ada Lorong Tribrata Sukabangun II Palembang. "Saya bilang ok, tapi harus ke notaris," ucapnya.
Mereka kemudian melakukan perjanjian di notaris dengan dua akta yakni akta perjanjian dan akta pengikatan jual beli.
Namun pada Juli 2020 saat korban mengecek SHM tersebut ke BPN Palembang, pihak BPN Kota Palembang menginformasikan bahwa Asli Sertipikat SHM tersebut telah diagunkan ke Bank BTN Kota Palembang pada Tahun 2014.
BACA JUGA:17 Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Jum'at 19 Juli 2024, Dapatkan Hadiah Diamonds dan Skin Gratis
BACA JUGA: 6 Jenis Daun yang Bisa Mengatasi Asam Urat, Solusi Alami untuk Nyeri Sendi
Sedangkan SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi (korban) JHONSON LUMBAN TOBING adalah bukanlah yang asli melainkan telah diduplikasi (palsu).
Terungkap dalam dakwaan bahwa SHM No. 13540/Tahun 2014 Kelurahan Sukajaya yang dikuasai oleh Saksi korban tersebut telah diduplikasi dan didapati Terdakwa dari P (DPO) dan T (DPO) pada Agustus 2019.
"Saya bahkan tidak tahu kalau dia anggota polisi aktif, saat menawarkan kepada saya dia mengakunya karyawan swasta. Bahkan saat membuat perjanjian KTP yang ditunjukkannya itu KTP karyawan swasta, terungkap juga surat nikahnya juga karyawan swasta," ujar Jhonson.
Dia baru tahu terdakwa polisi aktif saat melakukan penelusuran lebih lanjut. "Sampai saat ini uang saya tidak dikembalikan," cetusnya.
BACA JUGA:Dikabarkan Meninggal Dunia, Dali Wassink Suami Jennifer Coppen Alami Kecelakaan, Ini Unggahan Terakhirnya...
Atas keterangan Jhonson, terdakwa Agus Kurniawan SIP dalam persidangan menyatakan ada sedikit kurang tepat tapi sebagian besar seperti itu.
Kuasa hukum korban Erwin Simanjuntam SH MH menuturkan dari penelusuran pihaknya di SIPP PN Palembang terungkap terdakwa Agus Kurniawan SIP pada Kamis 28 Januari 2021 dihukum 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus fidusia.
"Informasi yang kita dapat yang bersangkutan masih aktif, dinas di Polda Sumsel kalau tidak salah di SPKT, karenanya kita berharap agar bapak Kapolda dapat menindak tegas, karena kita khawatir akan ada korban-korban yang lain," katanya.