Respons Usulan Kemenag, Kemendagri Restui Bantuan Rumah Ibadah Pakai APBD, Ini 3 Skenarionya

Sabtu 20 Jul 2024 - 11:44 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Pihaknya mengatakan akan berkontribusi dalam memberdayakan masjid dan rumah ibadah lainnya di seluruh Indonesia melalui tiga langkah strategis.

BACA JUGA:Kemenag: Garuda Indonesia Gagal Berikan Layanan Terbaik ke Jamaah Haji Indonesia, 4 Masalah Ini Pemicunya

Langkah pertama, Sugeng menjelaskan, Kemendagri setiap tahun menerbitkan Permendagri tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). RKPD ini menjadi acuan bagi semua provinsi dan kabupaten/kota untuk merancang program prioritas dan kegiatan yang harus dianggarkan dalam APBD.

"Melalui RKPD, kami memastikan negara hadir untuk memberdayakan masjid sebagai pusat peradaban dan pemberdayaan aktivitas ekonomi serta sosial,” ujarnya  mewakili Mendagri.

Langkah kedua, Sugeng menyebut, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri tentang Penyusunan APBD setiap tahun. Dalam Permendagri ini, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan masjid melalui berbagai instrumen dalam APBD, baik melalui bantuan langsung maupun hibah.

"Sepanjang ada direktif melalui Permendagri, pemerintah daerah akan mengikuti arahan tersebut,” ingatnya.


Kemendagri pastikan negara akan hadir dalam bantuan rumah ibadah di Indonesia-kemenag-

BACA JUGA:30 Kloter Jema'ah Haji Indonesia yang Terdiri dari 12.072 Orang Tiba di Madinah, Kemenag: Lansia Harap Waspada

Langkah ketiga, Kemendagri menerbitkan Permendagri tentang Kebijakan Pengawasan setiap tahun. 

Kebijakan ini menjadi acuan bagi inspektorat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan program prioritas dalam RKPD yang dianggarkan dalam APBD terlaksana dengan optimal.

"Pengawasan ini penting agar pemberdayaan masjid melalui BKM tetap terlaksana, meskipun terjadi refocusing atau pergeseran anggaran,” tegasnya. 

Kategori :