Setelah dilakukan penyelidikan pelaku telah melakukan aksi bejat ini sampai 30 kali, aksi bejat ini pertama kali dilakukan pada tahun 2020 disaat korban berusia 10 tahun saat korban di kelas 4 SD.
Pertama kali dilakukan oleh pelaku di kebun karet tempat pelaku bekerja yaitu di Belanti Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.
"Pelaku mendatangi korban yang sedang bermain, dan membujuk korban mengajaknya ke pondok. Korban yang tidak mengerti dipaksa pelaku untuk melakukan persetubuhan dengan cara membaringkan tubuh korban di matras dan melakukan perbuatan bejatnya. Saat itu istri pelaku sedang mandi di sungai yang jaraknya sekitar 100 meter dari pondok tersebut," ungkapnya.
Lebih mirisnya lagi pelaku tetap melakukan hal bejat tersebut pada April 2024 meski tau sang anak tengah dalam kondisi hamil.
"Aksi bejat tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada tanggal 7 Juli 2024 lalu. Saat itu kondisi korban telah hamil 8 bulan," jelasnya.
BACA JUGA:Baling-baling Tersangkut Tali, Helikopter Angkut 5 Orang Terjatuh di Bali! Apa Ada Korban Jiwa?
Pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016 saat itu ibu korban berstatus singlenmom dengan empat anak, 3 laki-laki dan korban yang masih berusia 4 tahun.
Iptu Dayend mengatakan, pelaku menikahi ibu korban pada tahun 2016. Saat menikah, ibu korban berstatus ibu tunggal dengan empat anak yakni tiga anak laki-laki dan korban yang masih berusia lima tahun.
"Ayah kandung dari korban LYS ini sudah meninggal dunia. Pelaku menikahi YH (ibu korban) saat korban berusia 5 tahun, "jelasnya.
Iptu Dayen menyampaikan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka, dan unit PPA juga melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan meminta keterangan pada para saksi.
BACA JUGA:3 Orang Diduga OPM Tewas Ditembak Aparat di Puncak Jaya Papua, ini Kronologinya...
"Saat ini, tersangka sudah kita amankan dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan hasil dari pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatannya. Kasus ini dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara agar secepatnya dibawa ke persidangan,"ujarnya.