Kemungkinan baru bisa mulai efektif bekerja di hari Selasa, 23 Juli 2024 mendatang.
Menunggu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang baru akan selesai di hari Senin, 22 Juli 2024.
Zulhas juga mengimbau pedagang Pasar Tanah Abang tak perlu panik jika memang tidak menjual barang impor ilegal.
"Ya kalau benar mah buat apa panik kan. Dagang saja terus kalau (dagangan yang dijual) benar (atau bukan impor ilegal)," ucap dia.
BACA JUGA:Berani Coba? 3 Tempat Wisata Paling Angker di Indonesia untuk Uji Adrenalin, Apa Saja Ya?
Meski demikian, Zulhas memastikan, fokus pengawasan Satgas adalah ke importir dan/atau distributor barang ilegal, bukan ke pihak ritel atau pedagang.
Tetapi ia tak menutup kemungkinan pihak Satgas juga melakukan pemeriksaan ke pusat perbelanjaan.
"Fokus pengawasan yaitu importir atau distributor, bukan ritel. Ritel itu kan akibat. Tapi kalau diperlukan informasi kan bisa. (Yang pasti) pusat perbelanjaan itu bukan sasarannya," pungkasnya.
Walaupun pemerikasaan belum di lakukan tapi kedepannya diharapkan dapat menjadi pengawasan penting agar barang ilegal tidak beredar secara masal.