Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?

Minggu 21 Jul 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang berlangsung selama beberapa dekade adalah ilegal dan harus segera diakhiri.

"Pengadilan menyatakan keberadaan Israel di Wilayah Palestina adalah ilegal," ujar Hakim Ketua ICJ, Nawaf Salam, di Den Haag.

Pengadilan pun memerintahkan Israel untuk segera menarik diri dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum internasional.

Selain itu, Israel diminta menyetop semua aktivitas pemukiman baru dan pengusiran terhadap penduduk Palestina.

BACA JUGA:Kemanusiaan vs. 'Israel', Akhirnya Rezim Zionis di sidang ke Mahkamah Internasional.

BACA JUGA:Israel Penjahat Perang, Seret Netanyahu Mahkamah Internasional, Pembantaian Rakyat Palestina Terus Berlangsung

"Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki," lanjut Nawaf Salam.

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ ini dengan keras.

Netanyahu menyebutnya sebagai kebohongan. 

Bangsa Yahudi, kata Netanyahu bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri.

BACA JUGA:Waduh! 7 Days Roti Paling Direkomendasikan saat Umroh Ternyata Diboikot karena Pro Israel & LGBT..

BACA JUGA:Viral! Begini Klarifikasi Zainul Maarif Salah Kader Kader NU Bertemu Presiden Israel, Benarkah Kujungan Biasa

“Baik di ibu kota Yerusalem maupun di Yudea dan Samaria," kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, menyambut keputusan tersebut sebagai momen bersejarah. 

"Rakyat Palestina telah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade," ungkap Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.

Kategori :