Tok! ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Palestina Ilegal, Diminta Segera Hengkang?

Minggu 21 Jul 2024 - 10:39 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Seperti diketahui, Afrika Selatan menggugat Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina ke Mahkamah Internasional pada Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Nama Organisasi yang Biayai Lima Warga Nahdliyin ke Israel, Bertemu Presiden Isaac Herzog

BACA JUGA:Terungkap! Ini Biang Keladi yang Undang Lima Warga Nahdliyin buat Bertemu Presiden Israel, Modusnya...

ICJ kemudian menggelar dengar pendapat pada Januari, di mana Israel membantah tuduhan tersebut, menyebutnya "sangat menyimpang."

Israel bersikeras operasi militernya di Gaza merupakan bentuk pembelaan diri terhadap serangan Hamas pada 7 Oktober lalu, dan menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina.

Agresi Israel di Jalur Gaza hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 36 ribu orang, mayoritas di antaranya adalah anak-anak dan perempuan.

Pasukan Israel juga semakin intens melancarkan serangan di Rafah, tempat sekitar 1,4 juta warga Palestina mengungsi akibat agresi.

BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Soroti Kepergian 5 Sosok Kontroversial Nahdliyin ke Israel: Banyak yang Terkejut!

BACA JUGA:Ini Jabatan dan Peran Rafa Salama, Komandan Senior Hamas yang Tewas dalam Serangan Terbaru Israel

Serangan ini dilakukan meski ICJ telah memerintahkan Israel untuk mengakhiri operasi militer di kota selatan Gaza tersebut.

Kategori :