Jika dia publik figur atau terkenal satu dunia tau dia mualaf, maka satu dunia bisa kena laknat Allah.
Ketika seseorang memutuskan menjadi mualaf, ia wajib menjalani proses penguburan sesuai syariat Islam.
Hal ini meliputi dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan di pemakaman kaum Muslimin.
Inilah sebabnya mengapa bersyahadat di masjid sangat penting.
Dengan demikian, ketika seseorang meninggal, komunitas Muslim di sekitarnya tahu bahwa ia adalah seorang Muslim dan wajib mengurus jenazahnya sesuai syariat Islam.
BACA JUGA:Tragis, Istri di Bekasi Bunuh Suami Dibantu Anak dan Pacar Anak, Begini Motifnya...
Namun, bagaimana jika ada mualaf yang meninggalkan wasiat untuk dikremasi setelah meninggal?
Atau bagaimana jika keluarganya tidak tahu bahwa ia telah menjadi Muslim?
Menurut Ustaz Abdul Somad, jika ada satu orang saja di komunitas tersebut yang tahu bahwa orang tersebut adalah Muslim.
Maka wajib hukumnya untuk mengurus jenazahnya sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA:Kaget! Tajikistan, Negara Mayoritas Muslim yang Melarang Hijab, Mengapa?
BACA JUGA:Astaghfirullah, Negara Mayoritas Muslim Tajikistan Larang Hijab, Diganti dengan Pakaian Ini!
Kewajiban ini sangat serius. Jika wasiat tersebut dilaksanakan dan jenazah Muslim tersebut dikremasi.