Miris, Dimasa Pensiun Mantan Inspektur Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi 3 Kegiatan

Selasa 23 Jul 2024 - 10:30 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Doni Bae

BACAKORAN . CO -- Miris nasib yang dialami Yunisa Rahman   (YR), mantan inspektur di Inspektorat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tahun 2020.  Dimasa tua dan masa pensiunnya, dia tidak bisa hidup tenang.

Pasalnya, Senin lalu 22 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Bahkan ada YR diduga terlibat dugaan korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat periode tahun 2020. Ketika itu YR juga  selaku Pengguna Anggaran (PA)  

YR diduga terlibat korupsi dana  kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan kegiatan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer.

BACA JUGA:Wedew! Mantan Kepala dan Bendahara BPBD OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Anggaran Rp 428 Juta

BACA JUGA:Honeymoon ke Bali Diskon Rp2 JUTA AirAsia, Potongan 10 Persen Emirates Pakai Kode Promo Tiket Pesawat Hari Ini
 
Kepala Kejaksaan Negeri (KaKejari)  Lahat Toto Roedianto SH didampingi Kasi Intel Zit Mylutaqqin SH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH membenarkan jika pihaknya telah menetapan YR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3  kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Dijelaskan Toto Roedianto, penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kakejari Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 22 Juli 2024.

Penyidikan kasus tersebut berjalan cukup lama. Tim Penyidik Kejari  Lahat setidaknya telah memeriksa 141 orang saksi serta  mengumpulkan sejumlh alat bukti surat berupa dokumen terkait.


Tersangka YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dia menjelaskan, akibat perbuatan YR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000.

Selanjutnya terhadap Tersangka YR akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengelolaan dana publik. 

Terlebih, dana kegiatakan yang diduga di korupsi oleh tersangka berkaitan dengan pencegahan korupsi dan pembinaan kepada masyarakat.

Sementara itu, penetapan tersangka korupsi itu dilakukan bertepatan degan moment puncak acara Adhyaksa.

Setidaknya hal ini menegaskan bahwa  Kejari Lahat berkomitmen untuk melakukan proses hukum yang adil dan transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saat ini masih kita dalami apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,"katanya.

Kategori :