Gunakan Dana Desa Untuk Judi dan Karaokean, Kades Dijebloskan ke Penjara

Rabu 24 Jul 2024 - 17:40 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Doni Bae


BACAKORAN.CO -- Ada-ada saja ulah Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan ini.

Disaat pemeritah ingin mempercepat pembangunan di desa dengan menggelontorkan Dana Desa (DD), dia malah menggeogotinya.

Hampir seluruh dana desa tahu anggaran 2020 digunakannya untuk berjudi, karaokean dan foya-foya.

Setelah menikmati kenikmatan sesaat itu, kini dia dijebloskan ke penjara. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, Rabu 24 Juli 2024  menetapkan Marwansyah  sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan Dana Desa.

BACA JUGA:Mantan Pjs Kades Kurungan Nyawa III Tersandung Korupsi Dana Desa, Begini Modusnya

BACA JUGA:Edan! Doyan 'Sawer LC' Kades di Banten Korupsi Dana Desa dengan Jumlah Fantastis...

Dia diduga terlibat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran  2020.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, Marwansyah  langsung digiring ke tahaan dengan mengenakan rompi berwarna pink.

Penetapan tersangka terhadap Marwansyah berdasarkan Surat Penetapan  dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B 1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024.

 "Saat ini tersangka statusnya kades aktif. Kasus yang menjeratnya ketika dia menjabat sebagai Kades tahun 2020," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Toto Roedianto SH, didampingi Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH dan Kasi Pidsus Firmansyah SH.

BACA JUGA:6 Mantan Kepala Desa di Kabupaten Ini Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa, 1 DPO, 1 Tak Ada kabar

BACA JUGA:Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Purun Kabupaten Pali Divonis 5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 2 Tahun D

Dari keterangan tersangka, modusnya melakukan korupsi yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya.

"Seperti tidak dibangun sepenuhnya pembangunan SPAL, jalan, dan beberapa belanja lainnya seperti tenda, sound tidak dibelikan,"katanya.

"Jadi dari anggaran sekitar Rp780 juta,  kerugian negaranya Rp663juta. Jadi cukup banyak, bahkan hampir 100 persen tidak dilaksanakan,"tegasnya.

Selain untuk mengelabui petugas saat proses penyidikan, tersangka nekad barang -barang seperti perlengkapan tenda,  sound, dia pinjam dahulu, seolah-olah barang itu ada saat kami cek lapangan," tegasnya.

BACA JUGA:Bantu Selamatkan Naskah Kuno Milik Warga Datangkan Ahli dari Perpusnas RI

BACA JUGA:9 Rekomendasi Drama China Komedi Romantis Populer Wajib Ditonton, Dijamin Seru dan Bikin Baper...

Kemudian untuk uang yang digunakan tersangka, pihak kejaksaan saat ini sedang menelusuri apakah ada aset dan lainnya yang dibeli tersangka dari hasil dugaan tipikor tersebut.

Sebagian uang juga digunakan tersangka untuk keperluan pribadi seperti foya-foya seperti untuk karaokean, judi dan lainnya.

Ddalam proses penyidikan sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

Atas tindakannya, tersangka Marwansyah disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Merapat Girls! 4 Jam Tangan Super Cantik dari Alexandre Christie Nih, Look dan Desain Kekinian Modern Banget..

BACA JUGA:Trent Alexander-Arnold Bertahan demi Ban Kapten Liverpool

Perbuatan Tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah).

Selanjutnya terhadap Tersangka MW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.

Kategori :