Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan dukungan bagi mereka yang mengalami kekerasan seksual.
Serta memastikan bahwa proses aborsi dilakukan secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kebijakan ini juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan konseling dan perlindungan hak-hak korban, termasuk hak untuk mengubah keputusan terkait aborsi dan hak asuh anak.
Dengan begitu, korban pemerkosaan tidak hanya mendapatkan akses terhadap layanan medis, tetapi juga dukungan emosional dan psikologis yang mereka butuhkan untuk memulihkan diri.
BACA JUGA:Kejutan Manis! Syahrini Melahirkan Anak Pertama di Singapura, Bertepatan Hari Ulang Tahun ke-44
PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam sistem hukum dan kesehatan Indonesia, memberikan perlindungan lebih bagi korban kekerasan seksual.
Dengan proses yang ketat dan dukungan yang memadai, diharapkan kebijakan ini akan membantu korban menjalani hidup yang lebih baik dan mendapatkan keadilan yang pantas mereka terima.