Apakah Mengganti Warna dan Cutting Sticker Body Motor Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini...

Jumat 02 Aug 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.

BACA JUGA:6 Tips Agar Tidak Tertipu Saat Service dan Ganti Sparepart Motor Kesayanganmu, Yakin Gak Tertarik...

BACA JUGA:Motor Aerox 155 Series Tampil Memukau dan Sporty, Makin Keren dan Nyaman Saat Lintasi Jalan Raya

Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.

Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesemuanya itu adalah asli.

Oleh karena itulah kamu harus tetap waspada dan patuh pada peraturan yang ada sebelum melakukan pengecatan pada motor kesayanganmu.

Kategori :