Proses pengurusan perubahan warna cat kendaraan tersebut bisa dilakukan di Kantor Samsat.
BACA JUGA:6 Tips Agar Tidak Tertipu Saat Service dan Ganti Sparepart Motor Kesayanganmu, Yakin Gak Tertarik...
BACA JUGA:Motor Aerox 155 Series Tampil Memukau dan Sporty, Makin Keren dan Nyaman Saat Lintasi Jalan Raya
Dan ada beberapa dokumen sebagai syarat yang harus dibawa pemilik kendaraan.
Dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pengurusan terdiri dari KTP, STNK dan juga BPKB yang kesemuanya itu adalah asli.
Oleh karena itulah kamu harus tetap waspada dan patuh pada peraturan yang ada sebelum melakukan pengecatan pada motor kesayanganmu.
Kategori :