Apakah Mengganti Warna dan Cutting Sticker Body Motor Bisa Kena Tilang? Simak Penjelasannya di Sini...

Jumat 02 Aug 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Salah satu tren modifikasi motor yang banyak dilakukan saat ini adalah mengganti warna motor menggunakan cutting sticker.

Cutting sticker menjadi pilihan populer di kalangan bikers yang ingin mengganti warna motor dengan cara yang praktis, karena prosesnya tidak memakan waktu lama seperti pengecatan bodi motor.

Karena mengubah warna menggunakan cutting sticker tidak membutuhkan waktu yang lama seperti mengecat bodi motor.

Yang jadi pertanyaan, cutting motor beda warna dengan STNK motor bakal ditilang gak sih?

BACA JUGA:Siap Guncangkan Pasar Motor Sport, YAMAHA MT-09 Hadir Menggunakan Teknologi Matik Y-AMT, Secanggih Apasih?

BACA JUGA:Peminat Sekutik Maxi Wajib Tau Nih! 7 Keunggulan Motor Matic NMAX 125cc, Lengkap Dengan Spesifikasinya...

Menanggapi hal itu, Kasi Pelanggaran Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto berikan penjelasan.


rekomendasi modifikasi motor matic yamaha turbo 2024--Motorplus Online

"Jika pemasangan stiker di seluruh bodi kendaraan hingga mengubah cat dasar sehingga berbeda dengan fisik warna kendaraan yang tercantum dalam STNK, maka merupakan pelanggaran hukum jika kendaraan tersebut tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang," kata Sriyanto.

Tapinya kalau cuma main aksen saja dan enggak sampai mengubah warna mayoritasnya di STNK tentu enggak masalah ya.

BACA JUGA:Rekomendasi 4 Motor Matic Terbaik di Tahun 2024: Harga Terjangkau dan Tampilan Stylish, Worth It Deh Pokonya

BACA JUGA:3 Rekomendasi Motor Terbaik Paling Laris di Tahun 2024, Yakin Gak Tertarik?

"Hal ini karena perubahan identitas fisik kendaraan bermotor wajib diregistrasi untuk forensik kepolisian," sambungnya.

Sekadar informasi, jika pemilik tidak melaporkan perubahan warna kendaraannya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara.

Ini sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :