Menteri Kesehatan Arab Saudi Beri Lampu Hijau Layanan Klinik Kesehatan Haji Indonesia Bisa Beroperasi

Pertemuan Menteri Agama Nasaruddin Umar dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi--
BACAKORAN.CO -- Menteri Agama Indonesia, Nasaruddin Umar berhasil melakukan negosiasi penting dengan Menteri Kesehatan Arab Saudi, Fahad bin Abdurrahman Al-Jalajel
Negosiasi itu terkait izin operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah.
Pertemuan yang berlangsung pada Minggu, 1 Juni 2025, ini bertujuan untuk memastikan jemaah haji Indonesia mendapatkan layanan kesehatan yang optimal selama menjalankan ibadah haji.
Diketahui dalam regulasi baru yang diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi mengharuskan seluruh pasien jemaah haji dirujuk langsung ke rumah sakit lokal sehingga KKHI sempat tidak dapat beroperasi.
BACA JUGA:Visa Haji Furoda Belum Terbit, Nasib Jemaah Furoda Belum Pasti
BACA JUGA:Arab Saudi Tangkap 1.239 Orang Terkait Haji Ilegal, 269 Ribu Orang Diusir, Sangsinya Bikin Ngeri
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi jemaah haji Indonesia, terutama mereka yang lebih nyaman dirawat oleh tenaga medis dari tanah air karena kendala bahasa dan budaya.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Agama menyampaikan permintaan khusus agar KKHI kembali diizinkan menangani pasien, terutama untuk kasus ringan yang tidak memerlukan rujukan ke rumah sakit.
“Kami meminta agar klinik kami bisa kembali beroperasi setelah sebelumnya tidak diizinkan,” ujar Nasaruddin saat meninjau langsung KKHI di Makkah.
Setelah negosiasi intensif, Menteri Kesehatan Arab Saudi akhirnya memberikan lampu hijau bagi KKHI untuk kembali beroperasi.
BACA JUGA:6 AI Gratis yang Bisa Bikin Video Realistis Selain Google Veo 3, Sangat Memudahkan Konten Kreator!
BACA JUGA:Mobil Meledak di Pondok Aren, Warga Geger! Pengemudi Lansia Meninggal
Hanya saja ada beberapa catatan penting yang harus diperhatikan oleh Indonesia. Salah satunya adalah bahwa pasien dengan kondisi gawat darurat tetap harus dirujuk ke fasilitas kesehatan milik Arab Saudi.
Selain itu, Arab Saudi juga menyoroti tingginya angka kematian jemaah haji Indonesia sebelum puncak haji berlangsung.
Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat mencapai 115 orang, dengan mayoritas berusia di atas 65 tahun.
Oleh karena itu, pihak Arab Saudi meminta Indonesia untuk lebih memperketat seleksi kesehatan (istithaah) bagi calon jemaah sebelum keberangkatan.
BACA JUGA:Viral! Model 19 Tahun Tewas Terjatuh Saat Paralayang di Montenegro, Ini Kronologinya!
Meskipun izin dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah diberikan, masih ada satu langkah negosiasi lanjutan yang harus dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Hal ini berkaitan dengan aspek keamanan fasilitas KKHI, karena klinik ini bukan rumah sakit permanen, melainkan fasilitas darurat yang hanya digunakan selama musim haji.
Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan bahwa tim Amirulhaj Indonesia akan terus berupaya maksimal dalam negosiasi ini demi kepentingan jemaah haji.
“Sekarang bola ada di tangan kita. Saya meminta tim Amirulhaj untuk terus mendampingi proses ini agar jemaah kita mendapatkan layanan terbaik,” kata Nasaruddin.
BACA JUGA:Raja Box Office Indonesia, Jumbo Resmi Jadi Film Lokal Terlaris Sepanjang Masa!
BACA JUGA:Rincian Besaran Diskon Pesawat-Kapal-KA saat Libur Sekolah 2025, Cek Daftar Lengkapnya!
Keberadaan KKHI sangat penting bagi jemaah haji Indonesia, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan ringan.
Banyak jemaah yang enggan berobat ke rumah sakit Arab Saudi karena kendala bahasa dan kurangnya pendampingan dari tenaga medis Indonesia.
Dengan diizinkannya KKHI beroperasi kembali, diharapkan jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang lebih nyaman dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga berencana untuk meningkatkan jumlah tenaga medis yang bertugas selama musim haji serta memperketat pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah sebelum keberangkatan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci.