BACAKORAN.CO - Para pemilik kendaraan bermotor, ini ada info menarik bagi Anda yang memiliki tunggakan bayar pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Ada 6 provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Langkah ini diambil untuk mendorong masyarakat peduli bayar pajak hingga bulan Agustus 2024.
Menurut informasi yang dirilis di situs Humas Polri, pemutihan pajak ini dengan pemberian diskon atau penghapusan denda PKB dari pemerintah daerah. Tujuannya adalah meringankan beban pajak masyarakat yang menunggak.
"Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa biaya denda keterlambatan," tulis dalam situs tersebut.
BACA JUGA:Polri Ubah Tampilan SIM, Diakui di 8 Negara, Ini Daftarnya
Program pemutihan pajak ini merupakan kewenangan pemerintah daerah. Tentunya dengan penerapan jenis keringanan dari pemutihan PKB yang bisa berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Berikut adalah daftar daerah yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan atau PKB tahun 2024:
1. Aceh
Pemprov Aceh menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Penyelenggaraan program pemutihan pajak ini sesuai pada Peraturan Gubernur Aceh No. 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajaknya meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Persyaratannya yaitu STNK asli dan juga KTP asli sesuai nama pada STNK.
2. Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilakukan sejak 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.