6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini

Sabtu 03 Aug 2024 - 16:35 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACA JUGA:Awas! Polri Berlakukan ETLE Face Recognition, SIM Bisa Ditahan Jika Banyak Melanggar, Begini Hitungan Poinnya

Program ini mengacu Keputusan Gubernur Bengkulu No. E290.BPKD. 2024. Digelar di seluruh SAMSAT di Bengkulu, meliputi pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, serta BBNKB II.


Kendaraan saat antre memasuki pintu tol. Bulan ini masih ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah. -humas polri-

3. Jawa Tengah

Provinsi Jawa Tengah melakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor  ini berlangsung dari 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024. 

Program dari Bapenda Jawa Tengah ini memberikan beberapa jadwal khusus untuk pengurusan pembebasan pajak  yaitu :

a. Pembebasan BBNKB II pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

b. Diskon Pajak Tahun Berkala pada 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

BACA JUGA:Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2024 Untuk Lulusan SMA yang Ingin Jadi Polisi, Cuma Buka Sampai Tanggal Ini...

c. Pembebasan Biaya Pajak Progresif tanggal 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024

d. Keringanan Tunggakan PKB pada 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

 

4.Jawa Barat

Jawa Barat juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti yang diinfokan situs resmi Bapenda Jawa Barat yang digelar dari tanggal 1 April 2024 – 23 Desember 2024.

Dijelaskan situs tersebut bahwa keringanan pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

Untuk program poemutihan PKB di Jawa Barat memiliki syarat khusus. 

Kategori :