6 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Daftarnya di Sini

Sabtu 03 Aug 2024 - 16:35 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Yang pertama, pemberlakuan Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Untuk bisa mendapatkan program ini, harus memenuhi syarat tertentu. Misal, harus menyertakan E-KTP atas nama pribadi

BACA JUGA:Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran 14 -15 April, Menhub Minta Polri Lakukan Ini Untuk Atasi Travel Gelap

STNK dan SKKP asli (bukan foto), lalu pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

Kedua Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung atau Pajajaran. 

Untuk program ini, pengendara harus memenuhi persyaratan seperti melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga. Menunjukkan KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli serta membawa kendaraan untuk dicek fisik

 

5. DKI Jakarta

Melalui Bappenda juga menggelar kebijakan relaksasi pajak yang dimulai dari 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024 dengan dasar Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024. 

Putusan ini mengatur tentang Penghapusan Sanksi Administrasi secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

BACA JUGA:Polri Siapkan 5.784 Pos Pengamanan selama Mudik Lebaran 2024, Begini Fungsi Pos Berdasarkan Pelayanannya

Pemutihan Pajak ini meliputi penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan BBNKB. Bapenda tetap memungut biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

 

6. Kepri

Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari 5 Agustus 2024 – 5 Oktober 2024.

Program tersebut meliputi pengurangan pokok tunggakan PKB dengan diskon sebesar 50 persen, pembebasan sanksi administrasi PKB, pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan raya (SWDKLJJ) selain tahun berjalan dan bebas BBNKB II.

Kategori :