BACAKORAN.CO -- Lamudin (35) warga Jalan Nigata Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Sumatera Selatan diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu, diduga telah menggauli anak tirinya yang baru beranjak remaja, sebut saja namanya Bunga (18).
Wanita yang masih tergolong di bawah umur itu semula tak berani menceritakan ulah ayah tirinya kepada orang lain hingga Lamudin dengan leluasa mengulangi perbuatan asusila itu hingga berkali-kali.
Akibatnya tentu saja terjadi perubahan di tubuh Bunga, perutnya membuncit karena hamil.
BACA JUGA:Viral Video Tak Senonoh Anak SMP Pakai Minyak Telon, Ini Dia Linknya’
Perubahan di tubuh bunga itu pada Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB terlihat oleh Bibinya berinisial ME dan menanyakannya langsung kepada Bunga.
Namun Bunga tetap tak mau buka mulut, dia tetap berusaha menyembunyikan perbuatan pria bejat yang juga ayah tirinya yang telah menghancurkan masa depanya.
Setelah di desak, Bungapun menceritakan aib yang dialaminya. Bunga mengaku hamil karena berulangka digituin ayah tirinya Lamudin. Perbuatan bejat itu pertamakali terjadi pada Oktober 2023 lalu.
Mendengar cerita itu, Bibi Bungapun geram. Dia kemudian mengajak Bunga ke kantor polisi untuk membuat kaporan agar Lamudin bisa di seret ke penjara.
BACA JUGA:Cara Efektif Membersihkan Semua Jenis Lantai Ubin, Noda Langsung Minggat, Langsung Kinclong!
BACA JUGA:17 Kode Promo Tiket Pesawat Hari Ini: Diskon Garuda Indonesia Rp700.000, Penerbangan Dosmetik Tiket.com 50K
Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih bergerak cepat. Mereka menjemput Lamudin di kediamannya. Pria itupun tak berkutik dan mengakui perbuatannya.
"Terungkapnya kasus ini setelah Bibi korban menanyakan kepada korban kenapa perutnya membesar," jelas Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, dikutip dari sumateraekspres, Rabu 7 Agustus 2024.
"Korban sempat tak mau cerita tapi setelah di desak, dia mengaku perutnya membesar karena hamil. Orang yang menghamilinya adalah ayah tirinya tersangka Lamudin,"jelasnya.
Masih menurut Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, pelaku terakhir kali menggauli korban pada Jumat, 12 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB di rumahnya.
BACA JUGA:Elon Musk Segera Tutup Kantor Pusat X/Twitter di San Francisco, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Ada Rp600.000 Cair Hari Ini Tanpa KTP Via 7 Link Penghasil Saldo DANA Gratis di Sini, Klaim Tanpa Limit Gais..
"Pelaku telah kita amankan dan akan diminta keteranggan lebih lanjut mengenai perbuataannya. Kita juga telah mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya baju dan pakaian dalam milik korban,"ujarnya.
Dia menambahkan, pelaku akan di jerat pasal persetubuhan anak di bawah umur pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.