Di samping harapan kita semua tentunya dengan terbentuknya Penghubung Kantor Komisi Yudisial ini dapat mempermudah masyarakat memberikan informasi dan membantu tugas Komisi Yudisial RI umumnya dan Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Selatan khususnya.
BACA JUGA:Salut! Kemenag Upayakan Jamaah Lansia Dapat Pelayanan yang Ramah Selama Proses Haji
BACA JUGA:Akses Administrasi Lebih Mudah! Pemkab Banyuasin Bangun Gedung Pelayanan Satu Pintu di Pangkalan Balai
Sementara itu Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifa'i mengatakan Presiden RI selalu menekankan untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Karena pelayanan publik begitu merefleksikan banyak hal. Seperti misalnya pelayanan publik yang baik diyakini memiliki birokrasi yang baik dan juga tingkat korupsinya yang rendah.
"Karena kita bicara soal hukum maka ada Indeks Negara Hukum. Indeks ini menjadi tolak ukur bagaimana birokrasi di bidang hukum suatu negara. Bagaimana bekerjanya hukum di suatu negara," ujar Amzulian.
Di Tahun 2023 jelas Amzulian Indeks Negara Hukum Indonesia masih belum baik atau tidak meningkat dibandingkan tahun 2022.
Indonesia berada di posisi 0,53, dimana angka yang cukup tinggi hanya ada di keamanan dan ketertiban sebesar 0,71.
Indeks tersebut menurut Amzulian juga mengindikasikan bahwa ada problem dalam.birokrasi di semua lini.
" Secara umum Indeks Negara Hukum di Indonesia 0,53 itu sebetulnya masih merah," ujar Amzulian.
BACA JUGA:Banyak yang Kurang Paham! Segini Besaran Komisi Agen Properti, Jual Tanah dan Rumah Jadi Lebih Mudah dan Efisi
Menurutnya Indonesia tidak bisa meremehkan hasil survei karena hal tersebut merupakan penilaian secara internasional.
Saya tekankan juga pada kebutuhan kantor penghubung tadi bukan kita bekerja lebih baik tapi melainkan tuntutan publik yang lebih baik.
" Mungkin kinerja kita lebih baik dari tahun sebelumnya tapi publik juga meningkatkan tuntutannya. Oleh karena itu kita tidak ada pilihan lain kecuali meningkatkan kinerja kita," ujar Amzulian.