Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang lebih berat karena melibatkan anak-anak di bawah usia.
BACA JUGA:Romantis Abis! Cassandra Lee Dilamar Ryuken Lie saat Liburan Bareng ke Singapura
Berdasarkan laporan, para korban mengalami trauma yang mendalam. Mereka dikabarkan memerlukan dukungan psikologis untuk proses penyembuhan dari trauma yang dialami.
Yayasan Bantuan Hukum Sangga Buana Karawang menyatakan bahwa mereka akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait untuk memberikan bantuan dan penyembuhan bagi korban.
Sementara itu, beberapa santriwati sudah keluar dari pesantren dan meminta dijemput oleh orang tua mereka karena merasa takut.
Ada kekhawatiran bahwa tindakan intimidasi atau ancaman mungkin terjadi.
BACA JUGA:Gempa Terjadi di Jepang dengan Kekuatan 7,1 M, Peringatan Tsunami Dikeluarkan!
Mengingat pesantren tersebut merupakan lembaga yang agak tertutup.
Namun, hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi mengenai adanya tekanan atau ancaman terhadap korban dari pihak pesantren.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan reaksi yang kuat dari berbagai pihak.
Masyarakat berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan memberikan keadilan kepada para korban.
BACA JUGA:Prof Nyayu Khodijah Kembali Jabat Rektor UIN Raden Fatah Palembang
BACA JUGA:PKS Pertimbangkan Gabung KIM Plus Dukung Ridwan Kamil, Ini Kata Anies, Yakin Jika…
Yayasan Bantuan Hukum Sangga Buana Karawang juga terus memantau perkembangan kasus ini.