Dokter forensik menemukan adanya pendarahan di kepala korban dan lebam di bibirnya.
Yang jelas menunjukkan bahwa kematian tersebut bukanlah akibat bunuh diri.
Setelah serangkaian penyelidikan, PR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
BACA JUGA:Gempa Terjadi di Jepang dengan Kekuatan 7,1 M, Peringatan Tsunami Dikeluarkan!
BACA JUGA:Prof Nyayu Khodijah Kembali Jabat Rektor UIN Raden Fatah Palembang
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menerapkan pasal pembunuhan murni dalam kasus ini.
Sebaliknya, PR dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, mengingat PR juga membawa lari harta benda korban.
BACA JUGA:PKS Pertimbangkan Gabung KIM Plus Dukung Ridwan Kamil, Ini Kata Anies, Yakin Jika…
BACA JUGA:Heboh Burning Sun Surabaya Tanggal 31 Agustus 2024 Nanti, Netizen Indonesia Ngamuk di X, Kok Bisa?
Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi PR adalah 7 tahun penjara.
Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya hubungan keluarga yang bermasalah.
Di mana perselisihan yang tidak terselesaikan bisa berujung pada tragedi yang tak terbayangkan.
Tragedi ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya menjaga keharmonisan dalam keluarga dan menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana.
BACA JUGA:Ayah Bejad, 'Garap' 2 Putri Kembarnya Sejak Korban Masih SD Hingga Mahasiswi