Waduh! PP Kesehatan Atur Kondom bagi Pelajar, Begini Penjelasan Kemenkes!

Minggu 11 Aug 2024 - 10:33 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam beleid tersebut diatur penyediaan alat kontrasepsi alias kondom untuk pelajar.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 yang menguraikan pelayanan kesehatan reproduksi.

BACA JUGA:Jarang Diketahui! 5 Manfaat Buah Kecapi Untuk Kesehatan, Salah Satunya Efektif Menurunkan Berat Badan Lho...

BACA JUGA:7 Manfaat Daun Sirsak untuk Kesehatan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?

Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (4) merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup:

a. Deteksi dini penyakit atau skrining;

b. Pengobatan;

BACA JUGA:5 Rekomendasi Makanan Sehat yang Dpaat Membantu Menurunkan Kadar Gula, Penderita Diabets Bisa Coba Nih

BACA JUGA:Terbukti Ampuh! 8 Manfaat Daun Sirih Cina, Salah Satunya Ampuh Lawan Diabetes, ini Cara Konsumsinya..

c. Rehabilitasi;

d. Konseling; dan

e. Penyediaan alat kontrasepsi.

Kategori :