BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan resmi diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam beleid tersebut diatur penyediaan alat kontrasepsi alias kondom untuk pelajar.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 103 yang menguraikan pelayanan kesehatan reproduksi.
BACA JUGA:7 Manfaat Daun Sirsak untuk Kesehatan yang Belum Diketahui Banyak Orang, Apa Saja?
Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja harus mencakup pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Lebih lanjut, Pasal 103 ayat (4) merinci bahwa pelayanan kesehatan reproduksi mencakup:
a. Deteksi dini penyakit atau skrining;
b. Pengobatan;
c. Rehabilitasi;
d. Konseling; dan
e. Penyediaan alat kontrasepsi.