Pasal tersebut pun menegaskan pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi harus mencakup sistem, fungsi, dan proses reproduksi; menjaga kesehatan reproduksi; perilaku seksual berisiko dan akibatnya; keluarga berencana; serta cara melindungi diri dan menolak hubungan seksual. Semua ini dapat dilakukan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
BACA JUGA:Kopi Dingin atau Kopi Panas : Pilihan Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
Selain itu, Pasal 103 juga mengatur tentang konseling kesehatan untuk pelajar, yang harus memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa aturan progresif dalam PP Kesehatan ini telah menarik perhatian publik, termasuk larangan menjual rokok ketengan dalam Pasal 434 ayat (1) dan larangan promosi rokok di media sosial. Selain itu, batas usia minimal untuk merokok juga dinaikkan dari 18 tahun menjadi 21 tahun.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dan pelajar dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 masih belum dijelaskan secara rinci.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan aturan lebih detail akan tercantum dalam Permenkes.
BACA JUGA:Manfaat Daun Tapak Dara yang Bikin Takjub, Benarkah Bisa Menghancurkan Batu Ginjal?
BACA JUGA:Waspada! 6 Buah Ini Mengandung Kadar Gula yang Tinggi, Penderita Diabetes Wajib Hati-hati...
Namun, dia menegaskan bahwa pengadaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan untuk mereka yang menikah dengan kondisi tertentu guna menunda kehamilan.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah,” cetusnya.
Sedangkan usia sekolah dan remaja tidak memerlukan kontrasepsi.
“Mereka seharusnya abstinensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," tukasnya.
BACA JUGA:Viral Susu UHT Picu Diabetes dan Gagal Ginjal pada Anak, IDAI Ungkap Faktanya!