BACAKORAN.CO - Polisi menangkap pemeran laki-laki dalam video syur yang melibatkan AD anak seorang musisi.
Laki-laki berinisial AP ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya atas perilaku nya yang menyebarkan video asusila dirinya dan AD.
Peran AP dalam kasus ini selain sebagai pemeran tapi juga sebagai orang yang menyebarkan video syurnya dengan AD.
"Dia memerankan (pemeran pria) dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada tanggal 19 Des 2022. Setelah itu AP menyebarkan video tersebut melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (12/8).
BACA JUGA:Ini Daftar Negara ASEAN Yang Akui SIM Indonesia, Begini Tampilan Baru SIM Usai Alami Perubahan
BACA JUGA:Polisi Cilik Dari Desa ini Bikin Bangga Polres Musi Rawas Utara
Ade juga mengatakan motif AP menyebarkan video syur ini yang direkam di tahun 2022 lalu itu karena AP sakit hati karena AD memutuskan hubungan asmara mereka.
"Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD. Sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," kata Ade.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung Galaxy S22, satu buah iPhone 8, satu buah flashdisk yang terdapat konten yang melanggar kesusilaan atau unsur pornografi dan satu laptop merk MSI tipe bravo dan satu akun email.
Sebelum itu juga Ade mengatakan dalam keterangan resmi, bahwa AD mengaku sebagai pemeran wanita dalam video syur tersebut dan pemeriksaan berlangsung selama empat jam.
BACA JUGA:Kejutan! PDIP Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI, Anak Abah Gimana Tanggapannya?
BACA JUGA:Prihatin Korban Angin Kencang Pj Bupati Perintahkan BPBD Lakukan Perbaikan 3 Rumah yang Rusak
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Ade.
AD telah menyerahkan beberapa dokumen kepada tim penyidik dan penyidik akan melakukan analisa terkait dugaan kasus tindak pidana yang terjadi.
"Dari keterangan Saksi AD, penyidik mendapatkan beberapa keterangan baru yang akan didalami oleh penyidik untuk pengembangan hasil penyidikan dalam penanganan perkara," kata Ade.