Ini Daftar Negara ASEAN Yang Akui SIM Indonesia, Begini Tampilan Baru SIM Usai Alami Perubahan

Senin 12 Aug 2024 - 15:33 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - Warga Negara Indonesia (WNI) kini bisa lebih nyaman berkendara saat berada di luar negeri. Ini setelah Polri melakukan inovasi terhadap Surat Izin Mengemudi (SIM). 

SIM terbitan baru Polri sudah bisa diterima di beberapa negara. Terutama negara di kawasan ASEAN.

Ada 8 negara yang sudah bisa menerima SIM Indonesia. Ketujuh negara itu ada di Asia Tenggara.

Sebanyak 8 negara ASEAN itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

BACA JUGA:Awas! Polri Berlakukan ETLE Face Recognition, SIM Bisa Ditahan Jika Banyak Melanggar, Begini Hitungan Poinnya

Namun untuk Singapura beda dengan negara lainnya. Regulasi Pemerintah Singapura hanya mengizinkan SIM Indonesia berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.

Setelah masa berlaku habis, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.

Sementara itu, di Malaysia, pengendara harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Jika kesulitan dapat juga mengajukan permohonan SIM Malaysia.

Menurut Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, SIM Indonesia bisa diterima di ASEAN setelah adanya inovasi. 

Kini, format SIM telah diperbarui dengan tampilan yang lebih lengkap dan modern. Perubahan ini dipercaya memudahkan penggunanya saat berada di luar negeri. 

BACA JUGA:Penerimaan Polri Tahun Anggaran 2024 Untuk Lulusan SMA yang Ingin Jadi Polisi, Cuma Buka Sampai Tanggal Ini...

Perubahan ini menandai langkah maju Indonesia dalam mengintegrasikan SIM-nya agar diakui secara internasional, khususnya di kawasan Asia Tenggara.

Meskipun perubahan pada SIM ini tidak terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang membuatnya lebih informatif. 

Salah satu yang paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.

Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda motor yang menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. 

Kategori :