BACAKORAN.CO -- Masih ingat peristiwa penggerebekan usaha pembuatan mi berformalin di Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel) oleh anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel pada 18 April 2024 lalu?
Ketika itu polisi mengamankan seorang perempuan bernama Maryana yang merupakan pemilik atau bos tempat usaha rumahan itu.
Nah setelah menjalani beberapakali proses persidangan di pengadilan, Senin 12 Agustus 2024, Maryana bos mi berformalin itu di vonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Emas Dunia Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp18.000 per Gram, Jadi Segini!
Dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus itu, terdakwa terbukti memproduksi mi basah berformalin. Bahkan usaha itu telah di lakoninya sejak tahu 2020.
JPU mengungkapkan bahwa sejak Desember tahun 2020, terdakwa membuka usaha produksi mi basah di rumahnya di Jl Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Terdakwa memproduksi mi yang berbahaya untuk kesehatan itu setiap hari dibantu saksi Lendro.
JPU menguraikan, atas perintah dari terdakwa, saksi Lendro menyiapkan tepung terigu dan bahan lainnya. Kemudian bahan itu dimasukkan ke dalam mesin press untuk diaduk.
BACA JUGA:Rais Syuriah NU Bekasi Diserang Massa Tak Dikenal, Gus Yahya Instruksikan GP Ansor dan Banser untuk ...
Setelah adonan sudah berbentuk mi, kemudian direbus selama 10 menit dengan menggunakan air panas yang telah disiapkan di dalam drum, agar adonan menjadi mi basah.
Kemudian mi basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur dengan 1,5 cangkir formalin dan 1 tutup gallon pupuk borate, .
Setelah diaduk selama dua menit, mi basah ditiriskan dan siap dijual di seputaran pasar Kota Lubuk Linggau.
"Penambahan formalin itu untuk mengawetkan mi basah sehingga tidak cepat basi, sedangkan pupuk borate berguna sebagai pengembang dan penguat mi basah agar tidak gampang putus,"ungkap JPU.
BACA JUGA:Bantu Pemilik Motor Saat di Kepung Debt Collector, Pegawai Mie Ayam Babak Belur Karena di Pukul...
Setelah mendengar dakwaan, Majelis Hakim dipimpin Zulkifli SH MH, menegaskan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan terdakwa melanggar pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan “ ujar Majelis Hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang dalam persidangan lebih banyak tertunduk mengaku pikir-pikir atas vonis tersebut.
BACA JUGA:21 Kode Promo Tokopedia Hari Ini 13 Agustus 2024: Spesial Diskon Ekstra Rp50.000, Potongan Harga Super 500.000
Diwartakan sebelumnya, tempat usaha terdakwa digrebek anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel lada Kamis, 18 April 2024.
Ketika itu polisi mengamanan sejumlah barang bukti diantaranya 220 liter cairan formalin, pupuk borate dan mi yang sudah di beri formalin yang siap edar.
Dari pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palembang Nomor : LHU.086.K.05.13.24.0014 tanggal 19 April 2024, bahwa telah dilakukan pengujian identifikasi formalin terhadap mi basah dengan hasil positif.