Geger! Pengemudi Protes Isi BBM Pertamax ada Biaya Admin Rp5 Ribu di SPBU Denpasar, Ini Tindakan Pertamina!

Rabu 14 Aug 2024 - 07:10 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

Merespon viralnya video tersebut, Pertamina segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf.

BACA JUGA:Riza Fahlevi Mengaku Tak Tahu Teknis Proyek, PH Terdakwa Sebut Saksi Cari Aman

BACA JUGA:Tragis! Belasan WNI Jadi Korban Perbudakan di Myanmar, Dipukul Tongkat Baseball, Minum Air Hujan Buat Bertahan

Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pengecekan ke SPBU yang bersangkutan. 

Operator yang terlibat dalam tindakan tersebut langsung dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama.

"Kami meminta maaf atas kejadian ini. Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan operator yang terindikasi melakukan pungutan liar sudah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama," ujar Heppy Wulansari dalam pernyataannya.

Pertamina juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan yang memperbolehkan SPBU untuk mengenakan biaya admin tambahan saat konsumen membeli bahan bakar. 

BACA JUGA:Ini Daftar Negara ASEAN Yang Akui SIM Indonesia, Begini Tampilan Baru SIM Usai Alami Perubahan

BACA JUGA:Terpantau Tim Terpadu, Polisi Tangkap Warga yang Bakar Lahan Untuk Kebun Sawit

Semua SPBU di bawah naungan Pertamina harus mematuhi aturan yang berlaku dan menyediakan layanan yang transparan serta bebas dari pungutan liar.

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di bawah naungan Pertamina. Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap operator atau petugas yang melanggar aturan dan menciderai kepercayaan konsumen," tambah Heppy.

Klarifikasi dari Pertamina ini setidaknya memberikan kejelasan dan jaminan kepada konsumen bahwa perusahaan tidak mendukung tindakan pungutan liar dan akan selalu berusaha untuk menjaga kepercayaan konsumen dengan memberikan pelayanan terbaik.

Kategori :