BACAKORAN.CO – Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman berpeluang kembali menempati jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.
Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang diterbitkan pada 9 November 2023, mengenai pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk masa jabatan 2023-2028, dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
PTUN pun memerintahkan MK untuk mencabut surat keputusan tersebut.
BACA JUGA:Suhartoyo Resmi Dilantik Menjadi Ketua MK Periode 2023-2028
BACA JUGA:Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman, Ini Profil Lengkapnya
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi harus dipulihkan seperti semula.
Namun, permohonan Anwar untuk dikembalikan pada posisi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028 tidak diterima oleh PTUN Jakarta.
Selain itu, PTUN juga menolak permintaan Anwar untuk menghukum MK dengan membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
PTUN pun memerintahkan Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.
BACA JUGA:Terbukti Bersalah! Anwar Dipecat Ketua MK, Putusan Tetap Sah Batas Usia Capres dan Cawapres
Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Mahkamah Konstitusi masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Anwar Usman sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Ketua MK, Suhartoyo, ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023, dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatan tersebut, Anwar meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan dan dirinya kembali menjabat sebagai Ketua MK.