Bahaya! 3 Tanda HP Terlacak Pinjol Ilegal, Begini Cara Melindunginya

Kamis 15 Aug 2024 - 07:26 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

1. Pinjam dari Layanan Terdaftar:

Pastikan untuk meminjam hanya dari pinjol yang terdaftar di OJK. Ini membantu meminimalkan risiko penyalahgunaan data.

BACA JUGA:22 Link Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru Bisa Klaim Rp650.000 Resmi Buat Kamu Bayar Pinjol dan Paylater Bro

BACA JUGA:Ambil, 16 Kode Voucher Traveloka Hari ini Agustus 2024: Hotel & Pesawat Rp1 Jutaan, Ada Tiket Bus Rp100 Ribu!

2. Baca Kebijakan Privasi:

sebelum memberikan akses data, bacalah kebijakan privasi dengan seksama.

Hanya berikan akses yang benar-benar diperlukan untuk layanan yang Anda gunakan.

3. Gunakan Aplikasi Keamanan:

Pasang aplikasi antivirus dan anti-malware di ponsel Anda untuk melindungi perangkat dari potensi pencurian data.

BACA JUGA:UMKM Cuan! Ajukan KUR Mandiri 2024, Pinjam Rp90 Juta dengan Cicilan Rendah Tenor Panjang, ini Persyaratnya..

BACA JUGA:Catat, 16 Kode Promo Grab Terbaru Diskon 95 Persen GrabCar, Pesan Makan Rp150 Ribu GrabFood di Agustus 2024

4. Laporkan Pelanggaran:

Anda merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK melalui situs web resmi atau call center yang tersedia.

Meskipun pinjol ilegal mungkin menawarkan kemudahan, risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar.

Dengan memahami cara memeriksa apakah HP Anda terlacak dan mengambil langkah-langkah pencegahan, Anda dapat melindungi diri dari potensi ancaman.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda membuat keputusan yang lebih bijak dalam memilih layanan pinjaman online.

Kategori :