Bagaimana Jadi Ketua Umum PP Perbasi? Ini Syaratnya

Kamis 15 Aug 2024 - 15:58 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

BACAKORAN.CO - PP Perbasi akan menggelar Musyawarah Nasional alias Munas. Rencananya Munas akan berlangsung pada 28-30 Oktober 2024 di Jakarta.

Menurut Wakil Ketua Panitia Pelaksana Munas Perbasi 2024  George Fernando Dendeng, Munas Perbasi nanti bertujuan untuk merubah AD/ART PP Perbasi. Kemudian juga memiliki agenda pemilihan Ketua Umum PP Perbasi periode 2024-2028. 

Untuk melaksanakan Munas, PP Perbasi telah membentuk Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dan Tim Penjaringan untuk Munas. Semua sudah terbentuk sejak Januari 2024.

Tim ini juga sudah bekerja dalam persiapan menuju Munas.

BACA JUGA:Jelang Akhir Masa Kepengurusan di Perbasi, Ini Yang Dikatakan Danny Kosasih di Acara Gathering Perbasi

"Tim Pelaksana Munas dan Tim Pengarah sudah bekerja sejak Pra Munas yang diselenggarakan pada tanggal 1 Juni 2024. Dan terus bekerja mempersiapkan Munas sampai saat ini," ujar George.

Lanjutnya, telah ditetapkan Setia Dharma Madjid sebagai Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum. Dharma Madjid merupakan mantan Sekjen dan Waketum Perbasi.

Untuk tahapan menuju Munas, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Setia Dharma Madjid mengatakan, telah menetapkan timeline untuk pendaftaran dan pengambilan formulir sampai pada penetapan calon Ketua Umum. 

Bakal calon ketua umum sudah bisa mengambil formulir pendaftaran untuk maju dalam Pemilihan Ketua Umum di Munas nanti pada 14 Agustus hingga 23 Agustus 2024. 


Wakil Ketua Panitia Pelaksanan Munas PP Perbasi 2024 George Fernando Dendeng tagaskan Perbasi siap gelar Munas -perbasi-

Formulir pendaftaran sudah harus dikembalikan pada 23 Agustus 2024 hingga 23 September 2024 untuk kemudian diproses oleh Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum.

BACA JUGA:Target Tampil di Olimpiade 2028, Perbasi Siapkan Timnas 3X3, Akhir Bulan Ini Ikut Turnamen di Malaysia

“Kelengkapan administrasi yang disertakan diantaranya adalah Formulir Pendaftaran, dokumen pakta integritas dan beberapa dokumen lain termasuk tidak pernah dijatuhi hukuman baik perdata maupun pidana dan atau tidak sedang terkena permasalahan hukum baik perdata maupun pidana,” terang  Dharma.

Pengumuman bakal calon ketua umum yang sah secara administrasi akan dilakukan pada saat Musyawarah Nasional.

“Untuk persyaratan, bakal calon sedikitnya harus menyertakan bukti tertulis dukungan dari 15 Pengprov yang ditanda tangani oleh Ketum dari masing-masing Pengprov pada saat pendaftaran,” jelasnya.

Kategori :