BACAKORAN.CO - Angela Charlie atau yang lebih dikenal sebagai Angela Lee telah di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait penjualan tas mewah.
Hal ini telah dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Angela Lee diduga merugikan korbannya yang berinisial FI dengan nilai kerugian mencapai Rp3,2 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat korban inisial EI.
"Modus yang digunakan oleh tersangka AC alias AL adalah dengan awalnya membeli tas mewah berbagai merek seperti Hermes dan Louis Vuitton (LV)," ujar Ade Ary pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Ade Ary menjelaskan bahwa Angela Lee pada awalnya melakukan pembayaran dengan lancar sehingga korban mempercayainya untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar.
Angela Lee kemudian membeli 15 tas mewah, yang terdiri dari merek Hermes dan LV, langsung dari korban.
Namun, Angela hanya melakukan pembayaran sekali angsuran, padahal kesepakatan transaksi seharusnya dilakukan dalam beberapa kali pembayaran.
"Kesepakatan awalnya memang beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya para pembeli atau end user sudah membayarkan kepada tersangka," jelas Ade Ary.
BACA JUGA:NasDem Tarik Dukungan, Anies Dipastikan Gagal Maju di Pilgub Jakarta 2024? Anak Abah Jangan Sedih!
Sayangnya, uang yang telah dibayarkan oleh pembeli kepada Angela Lee tidak diserahkan kepada korban.
"Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,2 miliar. Uang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka AC atau AL," tambahnya.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ini kepada polisi.