Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti, Angela Lee akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
BACA JUGA:Israel Makin Terpojok, Dihujani Roket M90 oleh Hamas, Menanti Serangan Iran
BACA JUGA:Jaksa Sebut Mantan Plt Kadis PMD Sumsel 'Kecipratan Fulus' Pengadaan Baju Batik
"Tersangka ditangkap beberapa waktu yang lalu, tepat setelah selesai menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menerbitkan surat penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan untuk memudahkan proses penyidikan," jelas Ade Ary.
Barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain 14 surat perjanjian jual beli tas antara FI dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual FI ke Angela Lee.
Atas perbuatannya, Angela Lee dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
BACA JUGA:PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot dari Jabatannya, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan!
Modus Angela Lee Penipuan Tas Mewah
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Angela Lee dalam dugaan tindak penipuan ini.
"Dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran. Kesepakatannya memang ada beberapa kali pembayaran, tetapi faktanya para pembeli atau end user sudah membayarkan kepada tersangka tetapi tersangka tidak menyerahkan uang tersebut kepada korban, sehingga korban mengalami kerugian 3,2 miliar. Dugaan kuat uang tersebut digelapkan oleh tersangka AC atau AL," urai Ade Ary.
Proses hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi, terutama yang melibatkan nilai yang besar.