bacakoran.co

PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot dari Jabatannya, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan!

Mahkamah Konstitusi copot PM Thailand Srettha Thavisin dari jabatannya lantaran melakukan pelanggaran etik serius, mengangkat menteri yang pernah dipenjara.--istimewa

BACAKORAN.CO – Lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik serius, Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan Perdana Menteri (PM) Thailand Srettha Thavisin dari jabatannya.

Terkait putusan itu, Srettha menyatakan menghormatinya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan PM Srettha terkait pengangkatan seorang menteri yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

Keputusan ini diambil oleh mayoritas lima dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi, yang menilai Srettha tidak melaksanakan tugasnya dengan integritas.

BACA JUGA:Thailand Resmi Jadi Negara Pertama di Asia Tenggara Legalkan Pernikahan Sesama Jenis! Kapan Aturan Berlaku?

BACA JUGA:Setelah Israel-Iran Saling Serang, Perang Juga Berkecamuk di Perbatasan Myanmar dan Thailand, Ada Apa?

Empat hakim lainnya menyatakan penolakan atas putusan tersebut.

"Pengadilan telah memutuskan dengan suara 5-4 bahwa terdakwa diberhentikan sebagai perdana menteri karena kurangnya kejujuran," ujar salah seorang hakim Mahkamah Konstitusi saat membacakan putusan.

Dilansir dari AFP dan Reuters, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan perilaku PM Srettha dianggap "sangat melanggar standar etika."

Pencopotan Srettha ini memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan politik dan kemungkinan perombakan dalam koalisi pemerintahan Thailand.

BACA JUGA:Edan! Thailand Sahkan Pernikahan Sesama Jenis, Begini Hukumnya...

BACA JUGA:Astaghfirullah, Thailand Lanjutkan Rencana Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, Begini Kabar Terbarunya!

Srettha, yang sebelumnya dikenal sebagai taipan properti, menjadi PM keempat Thailand dalam 16 tahun terakhir yang diberhentikan melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan pencopotan Srettha yang terjadi kurang dari satu tahun setelah ia menjabat, parlemen Thailand harus segera bersidang untuk memilih PM baru.

PM Thailand Srettha Thavisin Dicopot dari Jabatannya, Ini Pelanggaran Berat yang Dilakukan!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – lantaran terbukti melakukan pelanggaran etik serius, memberhentikan perdana menteri (pm) srettha thavisin dari jabatannya.

terkait putusan itu, srettha menyatakan menghormatinya.

adapun pelanggaran yang dilakukan pm srettha terkait pengangkatan seorang menteri yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara.

keputusan ini diambil oleh mayoritas lima dari sembilan hakim mahkamah konstitusi, yang menilai srettha tidak melaksanakan tugasnya dengan integritas.

empat hakim lainnya menyatakan penolakan atas putusan tersebut.

"pengadilan telah memutuskan dengan suara 5-4 bahwa terdakwa diberhentikan sebagai perdana menteri karena kurangnya kejujuran," ujar salah seorang hakim mahkamah konstitusi saat membacakan putusan.

dilansir dari afp dan reuters, mahkamah konstitusi dalam putusannya menegaskan perilaku pm srettha dianggap "sangat melanggar standar etika."

pencopotan srettha ini memicu kekhawatiran akan ketidakstabilan politik dan kemungkinan perombakan dalam koalisi pemerintahan thailand.

srettha, yang sebelumnya dikenal sebagai taipan properti, menjadi pm keempat thailand dalam 16 tahun terakhir yang diberhentikan melalui putusan mahkamah konstitusi.

dengan pencopotan srettha yang terjadi kurang dari satu tahun setelah ia menjabat, parlemen thailand harus segera bersidang untuk memilih pm baru.

hal ini menambah ketidakpastian di negara yang selama dua dekade terakhir mengalami berbagai kudeta dan putusan pengadilan yang kerap menjatuhkan pemerintahan serta partai politik.

Tag
Share